DKPP Tegas Terapkan Aturan

BANDARLAMPUNG – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tidak pernah ragu menerapkan aturan.
Meski baru berusia delapan tahun, DKPP sudah memberhentikan
sejumlah penyelenggara Pemilu di Indonesia, karena terbukti melakukan
pelanggaran etika.
Hal itu ditegaskan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah saat Ngobrol Etika Penyelenggara
Pemilu Dengan Media (Ngetren Media), di Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu
(26/03/2023).
Untuk Lampung sendiri, lanjut Tio, DKPP telah menyelesaikan
satu aduan dengan tiga orang teradu.
"Menjadi seorang penyelenggara Pemilu itu tidak boleh
salah," tandasnya.
Terkait media, Tio menyebut adalah mitra strategis dalam
menciptakan Pemilu berintegritas. Banyak informasi terkait pelanggaran Pemilu,
informasi awalnya diperoleh dari media.
Sementara, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah
mengatakan, media memiliki fungsi penting dalam menciptakan pemilu yang adil,
jujur dan damai.
“Pers diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang selalu
berpegang pada prinsip jurnalisme yang
profesional dan beretika,†tutur Wira.
Pers juga harus
terlibat secara kritis ikut “menguji†calon-calon legislatif dan
eksekutif yang terbaik, dengan memberikan gambaran yang lengkap, seimbang, dan
akurat tentang calon-calon tersebut dengan tetap bersikap independen.
"Masyarakat harus diberitahu bahwa pemilu bersifat
rahasia, tak seorangpun boleh tahu apa pilihan seseorang, memberikan penilaian
seimbang dan adil bagi semua peserta pemilu, kemudian harus waspada dengan
komentar atau pandangan yang berpotensi mengadu domba, memecah-belah, atau
membingungkan masyarakat pemilih," kata
Wira.