DKPP Tegas Terapkan Aturan

DKPP Tegas Terapkan Aturan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tidak pernah ragu menerapkan aturan.

Meski baru berusia delapan tahun, DKPP sudah memberhentikan sejumlah penyelenggara Pemilu di Indonesia, karena terbukti melakukan pelanggaran etika.

Hal itu ditegaskan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah saat Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media (Ngetren Media), di Bukit Randu, Bandarlampung, Minggu (26/03/2023).

Untuk Lampung sendiri, lanjut Tio, DKPP telah menyelesaikan satu aduan dengan tiga orang teradu.

"Menjadi seorang penyelenggara Pemilu itu tidak boleh salah," tandasnya.

Terkait media, Tio menyebut adalah mitra strategis dalam menciptakan Pemilu berintegritas. Banyak informasi terkait pelanggaran Pemilu, informasi awalnya diperoleh dari media.

Sementara, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah mengatakan, media memiliki fungsi penting dalam menciptakan pemilu yang adil, jujur dan damai.

“Pers diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang selalu berpegang pada prinsip  jurnalisme yang profesional dan beretika,” tutur Wira.

Pers juga harus  terlibat secara kritis ikut “menguji” calon-calon legislatif dan eksekutif yang terbaik, dengan memberikan gambaran yang lengkap, seimbang, dan akurat tentang calon-calon tersebut dengan tetap bersikap independen.

"Masyarakat harus diberitahu bahwa pemilu bersifat rahasia, tak seorangpun boleh tahu apa pilihan seseorang, memberikan penilaian seimbang dan adil bagi semua peserta pemilu, kemudian harus waspada dengan komentar atau pandangan yang berpotensi mengadu domba, memecah-belah, atau membingungkan masyarakat pemilih,"  kata Wira.