Divonis Tiga Bulan Penjara, Terdakwa Wawan Kurniawan Nyatakan Pikir-pikir
BANDARLAMPUNG -
Terdakwa perkara pembubaran peribadatan Jemaat GKKD Bandarlampung, Wawan
Kurniawan divonis hukuman tiga bulan penjara. Vonis disampaikan Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa selama tiga
bulan penjarapenjara, dipotong masa tahanan," kata Samsumar.
Di dalam amar putusannya, Samsumar membacakan, yang
memberatkan terdakwa yakni, terdakwa melampaui kewenangannya sebagai ketua RT,
dan tindakannya berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, di dalam amar putusannya, Samsumar mengatakan,
terdakwa dijerat dua pasal yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP namun yang
terbukti yaitu pasal 335 KUHP ayat satu ke satu.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa Wawan Kurniawan
menggunakan kemeja dengan motif warna hijau dan merah serta menggunakan kopiah
tersebut, terlihat seksama mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Setelah mendengar amar putusan, terdakwa Wawan Kurniawan
melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir - pikir atas putusan
Majelis hakim.