Divonis Tiga Bulan Penjara, Terdakwa Wawan Kurniawan Nyatakan Pikir-pikir

Divonis Tiga Bulan Penjara, Terdakwa Wawan Kurniawan Nyatakan Pikir-pikir
Foto: Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Terdakwa perkara pembubaran peribadatan Jemaat GKKD Bandarlampung, Wawan Kurniawan divonis hukuman tiga bulan penjara. Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa selama tiga bulan penjarapenjara, dipotong masa tahanan," kata Samsumar.

Di dalam amar putusannya, Samsumar membacakan, yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa melampaui kewenangannya sebagai ketua RT, dan tindakannya berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, di dalam amar putusannya, Samsumar mengatakan, terdakwa dijerat dua pasal yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP namun yang terbukti yaitu pasal 335 KUHP ayat satu ke satu.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa Wawan Kurniawan menggunakan kemeja dengan motif warna hijau dan merah serta menggunakan kopiah tersebut, terlihat seksama mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Setelah mendengar amar putusan, terdakwa Wawan Kurniawan melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir - pikir atas putusan Majelis hakim.