Ditangkap, Pengedar Sabu di Labuhanbatu Utara Bawa Senpi Rakitan

Ditangkap, Pengedar Sabu di Labuhanbatu Utara Bawa Senpi Rakitan
Foto: Istimewa/dok Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU – Pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ditangkap Polisi pada Minggu (22/08) petang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti narkoba dan senjata api (senpi) rakitan.

“Barang bukti yang disitia berupa dua bungkus plastik klip tembus pandang masing-masing berisi sabu seberat 0,18 gram dan 0,12 gram, uang tunai Rp700 ribu, 1 buah tas pinggang, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan,” terang Deni  saat melakukan konferensi press di halaman Mapolres Labuhanbatu, Senin (23/08).

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar. “Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu,” tutur Deni.

Menurut pengakuannya, tersangka sudah 2 bulan menjual sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per garam.

“Sabu tersebut dia diperoleh dari seorang berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah R dia tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tersebut, sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” kata Deni.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.