Dinas Perindag Labuhanratu Lakukan Pengosongan Ruko di Aek Nabara
LABUHANBATU - Pemerintahan Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Perindag) dibantu Satpol PP melakukan pengosongan sebuah ruko yang terletak di jalan Martinus Lubis Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kamis (06/08).
Kepala Dinas Perindag Labuhanbatu Chairudin Nasution mengatakan, ruko tersebut milik pemerintah Labuhanbatu.
“Pada 10 Oktober 2017 hak sewa ruko diambil alih Ibu Hermina dari penyewa sebelumnya Buyung Arifin. Itu dibuktikan dengan surat persetujuan yang diketahui dan ditandatangani oleh seluruh anak Buyung Arifin serta disaksikan aparat desa setempat,” ungkap Chairudin.
Meski demikian, ruko tersebut masih dikelola oleh Akhirudin anak bungsu Buyung Arifin sebagai tempat tinggal dan usaha hingga saat ini.
Walaupun sudah diperingatkan untuk melakukan pengosongan sejak tahun lalu tapi Akhirudin tidak pernah mengindahkannya.
Nur, warga sekitar ruko mencertikan, Akhirudin meneruskan usaha yang di rintis orangtuanya di ruko tersebut. Namun, ayah dan anak tersebut terlibat perselisihan kelurga. “Akhirudin tidak mau mengurus ayahnya yang sudah tua. Bahkan, diberi makan saja tidak,” kata Nur.
Bahkan, lanjut Nur, Akhirudin membawa perkara perselisihan itu ke pengadilan, lalu mengusir orang tuanya.
Senada disampaikan salah seorang juru parkir di ruko tersebut. “Ruko tersebut sudah diperingatkan dari tahun lalu tetapi dianggap enteng. Pajaknya nunggak sekitar 3 tahun. Sebelumnya toko itu punya bapaknya, diteruskan sama anaknya. Sementera bapaknya telah diusir,” ungkap juru parkir itu.