Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Aceh

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Aceh
Foto: Istimewa

LANGSA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh.

"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah pada Kamis (21/01) malam," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Jumat (22/01).

Dua orang yang ditangkap ialah SB alias AF dan MY.

Winardy menuturkan tersangka SB alias AF ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Kecamatan Langsa. Sedangkan MY di Kecamatan Langsa Kota.

Kabid Humas Polda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88 Antiteror untuk mengetahui peran serta keterkaitan keduanya dengan jaringan teroris. Winardy menyebut densus 88 memiliki minimal waktu 2 pekan untuk mendalami hal tersebut.

"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," tutur Perwira Menengah Polda Aceh.