Curi Motor, Resedivis Narkoba Dibekuk Polisi

Curi Motor, Resedivis Narkoba Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG- FJ (31), seorang resedivis narkoba dibekuk petugas lantaran mencuri sepeda motor. Pelaku beraksi di rumah korban YP (28), jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang, Bandarlampung pada Selasa (9-7-2024)  sekira pukul 04.00 Wib.

Kapolsek Panjang Kompol Martono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Teluk Tomini, Eks Lokalisasi Pemandangan, Waylunik, Panjang, Bandarlampung pada Sabtu (14-9-2024), sekira pukul 03.30 Wib,” kata Kapolsek, Sabtu (14-9-2024).

Kepada petugas, warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung itu mengaku hanya beraksi seorang diri. Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki.

"Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban, sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng,” kata Kompol Martono.

Awalnya pelaku hanya mengambil dua tabung gas. Namun, karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, pelaku akhirnya turut menggondol motor korban.

Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut.

"Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang, kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki," jelas Martono.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban.

"Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.

Selain pelaku, Petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, Nopol BE 2526 AGH dan 1 buah obeng.

Pelaku dijerat Pasal tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.