Curi Motor di Serang, Warga Pandeglang Dibekuk di SPBU

Curi Motor di Serang, Warga Pandeglang Dibekuk di SPBU
Foto: Istimewa/dok.Polres Serang

SERANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial U alias Kenyes warga Pandeglang.

Pelaku dibekuk di salah satu SPBU tepatnya di Jl. Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Baros, Serang, pada Jumat (22/01) lalu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua Nopol A-5698-HZ atas nama Junaedi.

David menjelaskan, pelaku beraksi di depan photo copy Kampung Lapang, Kragilan, Serang pada Jumat (15/01) lalu sekira pukul 11.30 wib.

“Pelaku merusak kunci kendaraan tersebut menggunakan kunci T,” terang David.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun.