Curi Handphone, Pengamen Diciduk Polisi

Curi Handphone, Pengamen Diciduk Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNGTENGAH - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah menciduk seorang pengamen jalanan karena diduga mencuri handphone milik pensiunan PNS.

Pemuda beinisial AH (28) warga Kotabumi, Lampung Utara diciduk pada Selasa (14/2/2023) lalu berdasarkan laporan korban Ismail (58) warga Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.

"Kejadian berawal pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 11.10 WIB. Korban sedang minum jamu di Bandarjaya Timur. Handphone milik korban ditaruh di dalam dasbor sepeda," terang Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (16/2/2023).

Modus pelaku yakni datang mengamen, saat pelaku melihat handphone korban tertinggal di dasbor sepeda motor, timbul niat mencuri.

“Melihat situasi aman, pelaku lalu mendekati sepeda motor korban dan menggasak handphone di dalam dasbor motor korban,” tambahnya.

Selesai minum jamu dan hendak pulang, korban teringat bahwa handphone miliknya ditaruh di dasbor. Namun, ketika dicek ternyata handphone tersebut sudah raib. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.

Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan di TKP. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.

Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar meringkus pelaku di kontrakannya di kawasan Bandarjaya Barat serta mengamankan barang bukti handphone milik korban.

"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.