Curi Handphone, Pengamen Diciduk Polisi

LAMPUNGTENGAH - Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah menciduk seorang
pengamen jalanan karena diduga mencuri handphone milik pensiunan PNS.
Pemuda beinisial AH (28) warga Kotabumi, Lampung Utara diciduk
pada Selasa (14/2/2023) lalu berdasarkan laporan korban Ismail (58) warga
Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.
"Kejadian berawal pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira
pukul 11.10 WIB. Korban sedang minum jamu di Bandarjaya Timur. Handphone milik
korban ditaruh di dalam dasbor sepeda," terang Kapolsek Terbanggibesar Kompol
Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis
(16/2/2023).
Modus pelaku yakni datang mengamen, saat pelaku melihat handphone
korban tertinggal di dasbor sepeda motor, timbul niat mencuri.
“Melihat situasi aman, pelaku lalu mendekati sepeda motor
korban dan menggasak handphone di dalam dasbor motor korban,†tambahnya.
Selesai minum jamu dan hendak pulang, korban teringat bahwa handphone
miliknya ditaruh di dasbor. Namun, ketika dicek ternyata handphone tersebut
sudah raib. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.
Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan di
TKP. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar meringkus pelaku di
kontrakannya di kawasan Bandarjaya Barat serta mengamankan barang bukti
handphone milik korban.
"Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut,†ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman
lima tahun penjara.