Curi 14 Baterai Menara Telkom, Seorang PNS Ditangkap

Curi 14 Baterai Menara Telkom, Seorang PNS Ditangkap
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Bukannya bersyukur jadi PNS, WYD (40) nekat mencuri baterai Menara Telkom. Pelaku dan penadah diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng.

Pelaku mencuri satu pak baterai Lithium 48V/100A senilai Rp 15 juta, Kamis (30-5-2024), pukul 07.45 WIB. Baterai berada di dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di Kecamatan Gunung Sugih.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WHD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Sabtu (15-6-2024), pukul 02.00 WIB.

"Dari 14 unit baterai yang dicuri WYD, dua unit ada padanya, sementara 12 lainnya sudah laku terjual," kata Kasat Reskrim, Selasa (18-6-2024).

Yudhi mengatakan, dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WYD rupanya tidak beraksi sendiri, melainkan berkomplot. Tekab 308 sedang memburu dua pelaku lainnya yang kabur.

Modus operandi pelaku dengan merusak pagar dan merusak gembok pengunci tempat baterai disimpan.

"Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk merangsek masuk ke menara Telkom," ujarnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat empat kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah.

Keempat kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan di Polsek Gunung Sugih, dan satu laporan di Polsek Trimurjo.

"Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini," imbuhnya.

"WYD dijerat pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan kasus, Polisi berhasil mengamankan JLY (26), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Peran JLY, sebagai penadah barang hasil curian dari WYD.

Kini, JLY pun ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.