Corporate University: Yankomas Sebagai Sarana Penuhi Hak Asasi Manusia

SERANG - Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten sebagai instansi vertikal Kemenkumham mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah.
Melalui Corporate University, Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sosialisasi mengenai pos pengaduan hak asasi manusia yang ditangani oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang Hak Asasi Manusia, Rabu (12/10/2022).
Kepala sub bidang pemajuan HAM Erwin Firmansyah menjelaskan, pelaksanaan Pos Yankomas di wilayah bergerak mengacu kepada Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor : HAM-HA.01.07-06 Tanggal 12 Mei 2020 untuk meningkatkan pemenuhan hak asasi manusia dan mensinergikan pelaksanaan pengaduan dan penanganan dugaan pelanggaran HAM di daerah.
“Pos pengaduan HAM atau Yankomas ini hadir dilatarbelakangi karena adanya peningkatan antusiasme masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari tahun ke tahun, sehingga Yankomas hadir untuk sebagai sistem pengaduan yang mudah untuk diakses melalui platform digital,†ujar Erwin Firmansyah didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Ratu Diana Tusyarifah dan jajaran.
Erwin menjelaskan empat bahwa peran dan pelaksanaan pos yankomas untuk menerima pengaduan dan konsultasi, melakukan verifikasi terkait kelengkapan dokumen, menginput pengaduan pada Laman Direktorat Jenderal HAM dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut.
“Pada Yankomas ini mekanisme kerjanya meliputi empat tahapan yaitu, menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat, selanjutnya melakukan verifikasi dan menginput data dokumen pada aplikasi SIMASHAM, lalu setelah mendapat nomor identitas akan dicatat untuk dilakukan pemantauan, dan terakhir akan dilakukan pengecekan dan menginformasikan perkembangan tindak lanjut,†tandasnya.