Buronan Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi Ditangkap

Buronan Korupsi Pengadaan Alat Multimedia DPRD Kota Bekasi Ditangkap
Foto: Istimewa

BEKASI - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil Evi Noviana, buronan korupsi pengadaan alat multimedia ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007.

Buronan 10 tahun itu ditangkap di rumahnya  Jl. Kemakmuran Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Terdakwa selaku Direktur PT. Regina Dwiki Utama sebagai pemenang lelang pengadaan alat alat multimedia ruang paripurna DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp403.065.546, dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan tidak semua pekerjaan diselesaikan terdakwa, namun pekerjaannya dinyatakan selesai 100% oleh HM. Ali Sjahbana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp89.440.500,-“ kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (02/10).

Hari menuturkan Evi Noviana dieksekusi atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Evi akan menjalani pidana selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Namun setelah vonis itu inkrah, Evi menghilang sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan Buronan,” kata Hari.

Setelah buron 10 sepuluh tahun, Tim Tabur Kejaksaan RI mulai mengendus keberadaannya di wilayah Bekasi. Setelah dapat dipastikan keberadaannya, Evi ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (01/10) sekira pukul 18.20 WIB.

“Dia langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi lali dimasukan ke dalam  Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur ,” kata Hari.