Bupati SBB Serahkan Remisi Kepada 55 Napi

Bupati SBB Serahkan Remisi Kepada 55 Napi
M Fitrah Suneth/monologis.id

SERAM BAGIAN BARAT - Bupati Seram Bagian Barat (SSB), Maluku, Moh Yasin Payapo didampingi Kalapas kelas II B Piru, Taufik Rachman menyerahkan secara simbolis remisi kepada 55 narapidana (napi) di aula lapas kelas II B Piru, Senin (17/08).

Pemberian remisi kepada 55 nara pidana umum dalam rangka HUT ke-75 tahun 2020.

Bupati SBB, Moh Yasin Payapo kepada awak media menyampaikan 55 nara pidana umum yang menerima remisi merupakan satu motivasi atas kelakuan baik selama menjalankan masa tahanan di rutan piru.

"Ini satu motivasi yang baik, dan semoga dengan diterima remisi para nara pidana bisa menjadi manusia yang baik, baik untuk diri mereka sendiri,keluarga maupun masyarakat," ujar Payapo.

Ditempat yang sama, Kalapas Kelas II Piru, Taufik Rachman mengatakan, pemberian remisi kepada 55 napi umum berdasarkan aturan tentang kemasyarakatan dan peraturan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang revisi, dan enam diantaranya merupakan kasus narkoba dan tidak terkait dengan PP 99 yang lainya merupakan nara pidana umum.

“Untuk berkala remisi yang diterima ada yang paling  tertinggi yakni 5 bulan,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi para napi agar kedepannya bisa lebih baik lagi.

“Saya mengajak para napi yang belum mendapatkan remisi agar bisa memotivasi untuk tetap berkelakuan baik," ajaknya.