Bupati Lampung Selatan Ikuti Sosialisasi DAK 2024
LAMPUNG SELATAN - Bupati
Lampung Selatan Nanang Ermanto mengikuti sosialisasi arah kebijakan Dana
Alokasi Khusus (DAK) 2024 yan diadakan Kementerian PPN/Bappenas RI melalui zoom
meeting dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (31/5/2023).
Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Thamrin beserta Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan Bappeda Aryan
Sahurian dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya. 
Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Dr Taufik
Hanafi menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus pasal 8
mengamanatkan bahwa hasil pertemuan para pihak (Multilateral Meeting) DAK
tingkat pusat perlu disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai
informasi untuk pengusulan DAK 2024.
“Sosialisasi ini merupakan rangkaian awal dari persiapan
pengusulan DAK 2024 oleh pemerintah daerah. Akan kami sampaikan secara singkat
tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dan upaya kita bersama secara
berkelanjutan untuk memperbaiki kebijakan DAK,†kata Taufik Hanafi. 
Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut diharapkan menjadi
langkah awal dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerah.
“Hal ini bisa dilakukan dengan penyusunan prioritas
pembangunan secara optimal,†kata Taufik Hanafi menambahkan.
Lebih lanjut Taufik Hanafi menjelaskan, dari 8 arah
kebijakan RKP 2024 terdapat 5 arah kebijakan RKP yang didukung oleh DAK 2024.
“Diantaranya, pengurangan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan,
penguatan daya saing usaha, pembangunan renda karbon dan transisi energi, serta
percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas,†papar Taufik
Hanafi.
Selain itu, DAK 2024 juga diarahkan untuk mendukung 4 fokus
kebijakan tahun 2024. Yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting,
pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi. 
“Oleh karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, dalam
pelaksanaannya diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan
pusat,†kata Taufik Hanafi.
Disamping itu, sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang KHPD, DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah
untuk mendanai program kegiatan dan atau kebijakan tertentu dengan 5 tujuan.
“Pertama untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat
pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah dan atau mendukung operasionalisasi layanan
publik,†ucap Taufik Hanafi.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meminta
kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab
Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi arahan dari
Kementerian PPN/ Bappenas. 
“Saya minta kepada Perangkat Daerah segera menyiapkan
usulan-usulan sesuai tema prioritas DAK di 2024 yang sesuai dengan kebijakan
nasional. Saya juga minta data pendukung, data teknis, lokasi usulan DAK secara
lengkap,†imbuh Nanang.
Nanang juga meminta keseriusan Perangkat Daerah dalam
melaksanakan program-program yang telah disusun guna mendukung program
prioritas dari pemerintah pusat. Selain itu, pelaksanaanya pun harus tepat
waktu sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam perencanaan. 
“OPD berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait.
Jemput bola, jangan diam saja, OPD harus kreatif dalam hal kita melaksanakan
prioritas DAK 2024. Percepatan penyerapan DAK harus sesuai dengan jadwal,
jangan main-main, pelaporan pelaksanaan DAK 2023 saya minta dengan tepat waktu,
jangan dianggap sepele,†tegas Nanang. 
 
 
         
         
         
         
         
         
        
 
        
             
        
             
        
             
        
             
        
             
        
            







 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
 
        
                                        
                                    