Bupati Egi Kawal Perdamaian Kasus Mbah Mujiran
Kasus pencurian yang menjerat Mujiran mulai menemukan titik terang setelah PTPN I bersedia menempuh jalur restorative justice.
LAMPUNG SELATAN — Harapan penyelesaian damai dalam kasus pencurian yang menjerat Mujiran atau Mbah Mujiran (72) mulai terbuka setelah PT Perkebunan Nusantara I menyatakan kesediaannya menempuh jalur restorative justice.
Kesepakatan tersebut membuka peluang penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar itu disampaikan langsung Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sabtu malam (23/05/2026).
Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/05/2026), pihak PTPN I akhirnya menyatakan kesediaan membuka ruang damai bagi Mbah Mujiran.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi.
Ia mengakui proses mediasi berlangsung cukup dinamis lantaran pada awalnya perusahaan masih mempertahankan proses hukum demi menjaga aturan internal terkait aset negara.
Namun, setelah kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan, pendekatan kemanusiaan mulai menjadi pertimbangan utama.
Kepala Kejari Lampung Selatan Suci Wijayanti mengatakan langkah restorative justice tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini berkoordinasi dengan majelis hakim untuk mengupayakan penangguhan dan pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran.
Sebelumnya, Bupati Egi juga mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga sebagai bentuk dukungan moral selama proses hukum berlangsung.










