BPK Soroti Program Umrah, Pemkot Bandar Lampung Berbenah

Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi mekanisme program umrah dan wisata religi 2025 setelah mendapat catatan BPK terkait penetapan peserta dan landasan administrasi program.

BPK Soroti Program Umrah, Pemkot Bandar Lampung Berbenah
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program umrah dan wisata religi setelah mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terutama terkait mekanisme penetapan peserta program Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan Pemkot Bandar Lampung akan menyesuaikan mekanisme program dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Jhoni, salah satu catatan BPK berkaitan dengan perlunya penyesuaian mekanisme penetapan peserta dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.

“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting,” ujar Jhoni di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).

Selain mekanisme penetapan peserta, BPK juga mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi dalam pelaksanaan program tersebut.

Pemkot Bandar Lampung kemudian menyiapkan pembentukan Tim Seleksi resmi untuk memastikan proses penjaringan peserta berjalan lebih objektif dan transparan.

Jhoni mengatakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam waktu dekat akan menerbitkan SK terkait pembentukan tim tersebut.

Selain itu, Pemkot juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Juknis tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek, mulai dari kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, hingga tahapan verifikasi faktual.

“Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” kata Jhoni.

Ia menegaskan evaluasi tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Pemkot justru melakukan pembenahan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang lebih jelas.

Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program tersebut telah memfasilitasi 1.665 aparatur sipil negara (ASN). Jumlah itu terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung berharap pembenahan tata kelola tersebut dapat memastikan program umrah dan wisata religi tetap berjalan dengan prosedur yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.