Besok, PTM Terbatas Lampung Tengah Dihentikan Sementara

LAMPUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama dua pekan, dimulai pada Rabu (9/2/2022).
Surat edaran No.045.2/018/Setda.1.01/2022 ditandatangani langsung Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Selasa (8/2/2022), sebagai upaya dalam penanggulangan COVID-19 khususnya di klaster satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Syarief Kusen menjelaskan, surat edaran tersebut menindalanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No.2 tahun 2022 tentang Diakresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Serta SE Gubernur Lampung, No.045.2/050/DP.1/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Lampung.
Menurut Kadisdik, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran, serta mengendalikan peningkatan kasus COVID-19, khususnya pada klaster satuan pendidikan, baik di jenjang Paud, SD, dan SMP, Sekolah Negeri maupun Swasta se-Lampung Tengah, sistem PTM terbatas perlu dihentikan untuk sementara waktu.
"Jadi sejak SE ini dikeluarkan, seluruh satuan Pendidikan wajib untuk menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas, dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga 22 Februari 2022 mendatang," terang Kusen.