Begini Cara Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak yang Kabur
SERANG – Satreskrim
Polresta Serang Kota mengamankan BP (36), terduga pelaku pencabulan terhadap anak
di bawah umur.
Usai melakukan aksi bejatya, pelaku warga Ciwedus, Kota
Cilegon, Banten kabur ke Sukabumi Jawa Barat.
“Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku,â€
ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Jumat
(28/10/2022) .
Korban meminta pelaku datang ke rumah korban untuk menyelesaikan
dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat pelaku datang pada Kamis (27/10/2022), langsung
diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan
dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi
adanya aksi main hakim sendiri," tutur David.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karyawan swasta
itu diamankan di Polresta Serang Kota. “Pelaku dijerat pasal perlindungan
anak," tutup David.