Bawa Sabu dan Senpi, Dua Pemuda Digelandang ke Markas Polisi

LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau meringkus dua pemuda IK (32) dan RI (24) yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap keduanya digelanggang burung merpati Jalan Waringin Lama Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (13/08) sore .
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Res Narkoba IPTU Sofian Hadi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RI didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0.40 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” kata Sofian, Jumat (14/08).
Dari keterangan RR, barang bukti tersebut adalah milik IK yang dititipkan kepada RR.
Saat polisi menggeledah badan IK ditemukan 1 pucuk senja api rakitan jenis rev 1 selinder berisikan 1 butir amunisi kaliber 5.56 MM dipinggang sebelah kiri. Setelah diintrograsi barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KF asal Kabupaten Muratara.
Tersangka beserta berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna diperiksa lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” tegas Kasat.