Bawa Sabu dan Sajam, Warga Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis

TULANGBAWANG – YP
(29), warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,
Kabupaten Tulangbawang, Lampung terancam pasal berlapis karena kedapatan
membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam).
Pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tulangbawang di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang,
Kelurahan Menggala Tengah, pada Selasa (7/2/2023) malam ketika hendak bertransaksi
narkotika.
"Dari tangan pelaku ini di sita barang bukti berupa sabu
seberat 0,10 gram dan sajam," ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio
Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (13/2/2023).
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan
dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling
banyak Rp 10 miliar.
Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan
profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.