Bawa Sabu dan Sajam, Warga Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis

Bawa Sabu dan Sajam, Warga Tulangbawang Terancam Pasal Berlapis
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – YP (29), warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung terancam pasal berlapis karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam).

Pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, pada Selasa (7/2/2023) malam ketika hendak bertransaksi narkotika.

"Dari tangan pelaku ini di sita barang bukti berupa sabu seberat 0,10 gram dan sajam," ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (13/2/2023).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.