Banten Siapkan Dana Cadangan Rp250 Miliar untuk Sukseskan Pemilu

SERANG – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar melalui dana cadangan
pada APBD 2023 untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyebut dana cadangan itu
ide dirinya.
Menurutnya, ide tersebut sebagai bentuk tanggung jawab
setelah dilantik menjadi Penjabat Kepala Daerah. Salah satu tugas mandatory
sebagai Penjabat Gubernur Banten adalah memastikan pelaksanaan Pemilu 2024
berjalan dengan baik.
“Dan, persoalan mendasar adalah pembiayaan,†kata Al
Muktabar saat menjadi narasumber pada Webinar Mingguan Pemantapan Koordinasi
Kesiapan Penganggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia (Kemendagri), Kamis (27/7/2023) secara daring.
Dirinya menyadari, pilihan membentuk dana cadangan memiliki
risiko. Namun, dirinya melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, bahwa Pemilu
merupakan program bersama yang sangat penting.
“Kami pun, menunda beberapa program yang dinilai memiliki
prioritas paling rendah. Karena semua yang sudah diprogramkan adalah
prioritas,†katanya.
Menurut Al Muktabar, gagasan tersebut merupakan sebuah
pilihan politik. “Maka kita harus mengambil resiko atau mengambil tanggung
jawab,†katanya.
Selanjutnya, Al Muktabar mengkomunikasikan pilihannya itu.
“Kalau kita komunikasikan dengan baik ke semua stakeholder, maka tentu akan
diyakini bersama pelaksanaan pemilu adalah kepentingan bersama,†katanya.
Sebagai informasi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama
DPRD Provinsi Banten telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Tahun 2024. Dana Cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp250 miliar pada
Tahun Anggaran 2023. Kekurangan Dana Pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana
cadangan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun
2024 di Provinsi Banten mencapai Rp 742.682.532.174. Sebesar Rp250 miliar
dipenuhi melalui mekanisme dana cadangan. Sisanya, sebesar Rp 492.682.532.174 melalui
mekanisme dana noncadangan.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Fasilitasi Kepala Daerah
dan DPRD Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri Maria Ivone
Tarigan menilai, pembentukan dana cadangan di Provinsi Banten merupakan inovasi
kepastian kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Maria berharap, pembentukan dana
cadangan tersebut menjadi inspirasi bagi Kepala Daerah lainnya dalam
menyukseskan Pemilu 2024.