Asyik Judi Online, Dua Remaja Ditangkap

TULANGBAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap dua remaja yang sedang asyik bermain judi online.
Dua pelaku yakni AP (17), warga Desa Talangbaru, Kecamatan Buaysandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, dan KS (19), warga Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
"Ditangkap pada Kamis (27-6-2024) dinihari saat keduanya asyik bermain judi online menggunakan HP. Mereka ditangkap saat sedang berada di Alfamart areal SPBU Rawajitu Selatan, Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Senin (1-7-2024).
Aadapun barang bukti yang disita petugas yakni HP merek Oppo F11 Pro, HP merek Vivo Y16, dua buah sim card, dan dua akun DANA.
"Kedua pelaku bermain judi online jenis slot mahyong dengan menggunakan HPnya masing-masing, yakni di situs judi online JURAGAN69 dan situs judi online Gasing777. Sebelum bermain judi online, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan deposit uang dengan menggunakan akun DANA milik mereka masing-masing," papar Indik.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus judi online dengan mengunakan HP berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan.
"Saat sedang melintas di SPBU Rawajitu Selatan, petugas kami melihat ada dua orang remaja putra yang tidak dikenal sedang asyik bermain HP, karena merasa curiga, lalu dilakukan pengecekan terhadap HP para remaja putra tersebut, dan ditemukan ada situs judi online yang sedang diakses," jelasnya.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal tentang larangan perjudian. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.