Ancam Korban Pakai Badik, Pria di Tulangbawang Perdaya Anak di Bawah Umur

Ancam Korban Pakai Badik, Pria di Tulangbawang Perdaya Anak di Bawah Umur
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Aparat Polsek Denteteladas, Tulangbawang, Lampung menangkap seorang pria terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial ER (35), warga Kampung Mahabang, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, ditangkap pada Jumat (16/12/2022) sore di sebuah kios es.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban,” ungkap Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (18/12/2022).

Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat kejadian korban sedang tertidur lelap. Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain, mulut korban juga di tutup dan pelaku menempelkan badik ke leher korban. Setelah itu pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Zulian.

Dalam kasus asusila ini, lanjut Zulian, Polisi menyita barang bukti berupa handphone merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik berwarna coklat dengan panjang sekitar 14 cm, celana short warna coklat, celana panjang warna merah, dan lima potong sobekan kain.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.