Ancam Korban Pakai Badik, Pria di Tulangbawang Perdaya Anak di Bawah Umur

TULANGBAWANG – Aparat
Polsek Denteteladas, Tulangbawang, Lampung menangkap seorang pria terduga
pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial ER (35), warga Kampung Mahabang, Kecamatan
Denteteladas, Tulangbawang, ditangkap pada Jumat (16/12/2022) sore di sebuah kios
es.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban,†ungkap
Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra
Soumena, Minggu (18/12/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk ke dalam kamar korban
sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat kejadian korban sedang tertidur lelap. Pelaku lalu
mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain, mulut korban juga di tutup
dan pelaku menempelkan badik ke leher korban. Setelah itu pelaku dengan leluasa
melakukan aksi bejatnya terhadap korban," jelas Zulian.
Dalam kasus asusila ini, lanjut Zulian, Polisi menyita
barang bukti berupa handphone merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik
berwarna coklat dengan panjang sekitar 14 cm, celana short warna coklat, celana
panjang warna merah, dan lima potong sobekan kain.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan
dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,
dan denda paling banyak Rp 5 miliar.