Aliansi Rakyat Bekasi Tuntut DPRD dan DLH Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan

Aliansi Rakyat Bekasi Tuntut DPRD dan DLH Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan
Foto: Gusti Suryo Wigatyo/monologis.id

BEKASI - Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggelar aksi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/04).

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak DPRD Kabupaten Bekasi meningkatkan intensitas dalam melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari Lingkungan

Koordinator aksi, Mahfudin Latif mengatakan, persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Beberapa kejadian seperti Air kali merah dan Hitam adalah fenomena yang tidak bisa dianggap remeh.

“Kami juga mendesak DLH Kabupaten Bekasi serius memonitoring secara berkala RKL RPL perusahaan-perusahaan yang ada di Bekasi dan mengevaluasi Amdal PT GG & PT FSW serta memberikan sanksi bagi perusahaan pencemar lingkungan hidup,” ujarnya.

Aliansi Rakyat Bekasi meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak takut menindak PT IWMS yang diduga melanggar Perda K3 dan Perda IMB Kabupaten Bekasi

Apalagi Kabupaten Bekasi sebagai kota industri terbesar di Indonesia. Banyaknya Perusahaan di Bekasi memaksa pemerintah daerah baik Pemkab maupun DPRD Kabupaten Bekasi untuk serius dalam mengkaji usulan perizinan dari pihak perusahaan dan mengawasi berjalannya roda perusahaan agar patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Mahfudin.

Dia menyampaikan, Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan 3 pilar dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yaitu pemerintah, pengusaha dan masyarakat.

Tak sedikit pemerhati lingkungan melakukan pelaporan dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oknum pengusaha, baik ke DLH maupun ke KLHK. Namun, seperti macan ompong, pengrusakan lingkungan masih terjadi. Warga membuang sampah ditindak namun perusahaan pembuang limbah B3 seolah nyaman-nyaman saja. Penegakkan hukum lingkungan hidup seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujarnya.

Dia menegaskan, kalau saja DLH Kabupaten Bekasi mau terbuka, ada berapa perusahaan yang memiliki Amdal? berapa yang diduga Cacat administrasi Amdal? Berapa Perusahaan bandel hasil kinerja monitoring DLH?

Tentu Jawabannya mereka akan menyiapkan jutaan alasan mulai dari keterbatasan anggaran, aparatur, waktu hingga persoalan regulasi,” tuturnya.

Kata Mahfudin, di Bekasi yang sering menarik perhatian publik soal dugaan pencemaran lingkungan hidup baik udara maupun air adalah PT GG dan PT FSW yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat.

Berkali-kali masyarakat mendesak Pemda Bekasi agar perizinan Amdal kedua perusahaan tersebut dievaluasi. Baik berbentuk laporan tertulis maupun dalam bentuk unjuk rasa. PT GG yang beroperasi sebagai perusahaan peleburan baja misalnya. Selain bising, asap sisa pembakaran kerap terlihat di sore hari. Dan masih banyak lagi persoalan lainnya. Yang sedang disorot publik saat ini adalah PT FSW yang boperasi dalam pembuatan kertas. infromasi tersebar yang dalam pengelolaan limbahnya di subkon ke PT IWMS yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial W,” ungkap Mahfudin.

Dia mengungkapan, dari informasi yang dia terima, bahwa PT FSW pernah disanksi oleh KLHK untuk melakukan Clean Up atau rehabilitasi lingkungan isu yang merebak mencapai angka Rp12 Milliar harus dikeluarkan oleh PT FSW. Namun sampai saat ini sanksi dari KLHK terhadap PT FSW tidak terpublikasi, dan selain itu, apakah PT. IWMS ini adalah kepanjang tanganan KLHK dalam mengelola limbah PT FSW? “Kami yakin DLH Kabupaten Bekasi mempunyai salinan atau tembusannya. Entah benar atau tidak kabar miring tersebut, DLH Kabupaten Bekasi harus meluruskannya,” kata Mahfudin.