Ajukan Jadi WNI, Kemenkumham Banten Verifikasi Warga Australia

TANGERANG - Kanwil Kemenkumham Banten melakukan verifikasi domisili pemohon pewarganegaraan RI atas nama Choi Victor Seng Hyeok, seorang warga negara Australia.
Verifikasi dilakukan di kediaman Choi Victor Seng Hyeok di Kondominium Amrthapura Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/8/2022), dipimpin Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi.
Andi mengatakan tim harus memastikan bahwa alamat pemohon adalah sesuai dengan yang diajukan.
“Kegiatan verifikasi permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap ada permohononan Kewarganegaraan," ujar Andi Taletting.
Hasilnya, tim mendapatkan fakta bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia selama 19 tahun dan telah tinggal di tempat saat ini selama kurang lebih dua.
“Pemohon memiliki perusahaan yang mayoritas pegawainya adalah warga Indonesia setempat,” ujar Andi.
Tim meminta Choi Victor Seng Hyeok menyiapkan diri untuk ke tahapan selanjutnya yaitu wawancara. Materi wawancara yaitu seputar wawasan kebangsaan, pengetahuan seputar Indonesia dan lain-lain.
Selain ke kediaman pemohon, tim juga melakukan pengecekan data ke Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang guna dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jika jawaban yang diberikan pemohon pada saat wawancara ini adalah jujur dan tidak ada kebohongan.