78 Saksi dan 7 Ahli Diperiksa Dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

JAKARTA – Sebanyak 78 saksi dan 7 orang ahli telah diperiksa dalam kasus penyerangan petugas kepolisian yang mengakibatkan 6 anggota laskar FPI tewas.

“Perkembangan terkait penanganan 6 orang yang meninggal dunia, karena saat ini yang masuk di Bareskrim Polri adalah laporan penyerangan terhadap petugas. Maka perkembangannya sampai hari ini kita sudah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (21/12).

Listyo mengungkapkan, dari 78 saksi yang diperiksa, 37 di antaranya merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, 4 orang yang diperiksa merupakan saksi korban. Sementara 12 lainnya merupakan petugas yang berada di TKP.

“Juga terdapat 3 orang petugas dari Rumah Sakit Polri,” kata dia.

Sementara dari 7 ahli yang diperiksa, 2 orang merupakan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Kemudian, 3 ahli dari kedokteran forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana.

“Dua ahli dari Puslabfor, tiga ahli dari kedokteran forensik, satu ahli dari siber, satu ahli pidana,” ungkapnya.

Listyo mengungkapkan, selain memeriksa saksi-saksi, Bareskrim menyita CCTV yang ada di TKP. Bareskrim, kata dia, juga telah melakukan rekonstruksi ulang peristiwa dugaan penyerangan terhadap polisi oleh 6 laskar FPI yang tewas.

“Dan saat ini kita sedang menganalisa dan menyita CCTV yang ada. Rekonstruksi sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu dan tentunya dalam kesempatan ini sekali lagi saya sampaikan bahwa kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang mengetahui secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi,” tutur dia.