6.925 Napi di Banten Dapat Remisi Lebaran

TANGERANG – Sebanyak 6.925 narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri Tahun 2022.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham, Tejo Harwanto, di Lapas Kelas I Tangerang dan dilakukan serentak oleh seluruh Lapas/Rutan se-Banten, dipimpin oleh kepala satuan kerja masing-masing.
Pada remisi Idulfitri tahun ini, 6.889 orang menerima RK I atau remisi khusus I dan 36 orang penerima RK II atau bebas.
“Remisi ini bentuk penghargaan atas perubahan perilaku para warga binaan saat menjalani pidana di lapas, rutan dan LPKA,” ujar Tejo Harwanto membacakan sambutan Menkumham, Senin (2/5/2022).
Pemberian remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para warga binaan agar dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana,” ungkapnya.
Kepada seluruh warga binaan, Tejo Harwanto mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas, Rutan maupun LPKA.
“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat. Selain itu, harapannya menjadi warga yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” ujarnya.