541 Ribu Orang Terjaring Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya Kumpulkan Denda Rp1,1 Miliar

JAKARTA  - Sebanyak 541.935 terjaring operasi yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama Pemda sejak 14 September 2020 hingga 26 Januari 2021.

Operasi tersebut dilakukan mulai dari Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, hingga Bandara Soekarno-Hatta.

“Operasi Yustisi untuk dapat menekan angka penularan virus COVID- 19,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/01).

Dalam operasi ini kepolisian hanya mendampingi pemda. Sanksi bagi orang ataupun tempat usaha yang melanggar aturan diberikan oleh pemerintah setempat.

Sanksi yang diberikan dalam operasi itu beragam. Paling ringan teguran lisan dan terberat denda administratif.

“Teguran lisan jumlahnya 305.160 dan denda administratif 6.061 orang. Nilai denda berjumlah Rp 1.196 miliar,” ujar Yusri.

Sedangkan jumlah sanksi yang lainnya yaitu, sanksi teguran tertulis sebanyak 77.502 dan sanksi sosial sebanyak 153.508.

“Sanksi sosial berupa menyapu, memungut sampah, dan mengucap Pancasila,” lanjutnya.

Tidak hanya memberikan hukuman perorangan. Operasi Yustisi juga menyasar tempat usaha yang melanggar aturan. Sebanyak 172 perkantoran dan 599 rumah makan ditutup sementara karena langgar protokol kesehatan.