46 Pejabat Tulangbawang Barat Ikuti Rapid Anti Gen

46 Pejabat Tulangbawang Barat Ikuti Rapid Anti Gen
Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Sebanyak 46 Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkab Tulangbawang Barat, Lampung, mengikuti pemeriksaan rapid test kontigen (rapid anti gen).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Brugo Contage, Kompleks Islamic Center, Kelurahan Panaraganjaya, Tulangbawang Tengah, Kamis (21/01).

Dari pantauan monologis.id terlihat hadir dalam Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, Sekretaris Dinkes Eka Riana dan Kabid P2P Mega Fitri.

Juru bicara satgas COVID-19 Eri Budi Santoso mengatakan, rangkaian pelaksanaan kegiatan rapid kontigen tersebut dibagi dua sesi.

“Pada pukul 09.00 Wib sampai Pukul 09.40 Wib. Pemeriksaan sesi pertama dilakukan terhadap Asisten Bidang Pembangunan Ekonomi, Asisten Bidang Administrasi Umum,  Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu.

Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak.

Selanjutnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Diikuti Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

“Selanjutnya pada pukul 09.40 Wib sampai Pukul 10.20 Wib dilakukan pemeriksaan pada sesi Kedua yakni Staf Ahli Bupati Bidang Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Staf Ahli Bupati Bidang Urusan Pilihan, Staf Ahli Bupati Bidang Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar,” ucapnya.

Kemudian Sekretaris Dewan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Direktur Rumah Sakit RSUD.

Lalu, Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat.

Selanjutnya Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat, Kepala Bagian Umum sekretariat, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat.

"Yang belum dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Kontingen hari ini ada empat orang diantaranya, Kadispenda, Kadis BPBD, Kadis Kesehatan, dan Direktur RSUD. karena mereka sedang berstatus dinas luar," imbuhnya.