189 Napi Lapas Kelas IIB Idi Dapat Remisi

189 Napi Lapas Kelas IIB Idi Dapat Remisi
Foto: Ikhsan/monologis.id

ACEH TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Aceh kembali memberikan remisi umum bagi Narapidana (napi) dan anak yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para napi yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.

"Tentunya Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima remisi umum dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Kepala Lapas  Kelas IIB Eka Priyatna kepada awak media, Selasa (17/08).

Eka menjelaskan, penyerahan remisi kepada para narapidana dan anak itu dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Lanjutnya, pada HUT ke-76 RI ini, Lapas Kelas IIB Idi memberikan remisi umum kepada 185 narapidana dari usulan remisi 191 orang.

"Dari seluruh narapidana yang menerima remisi umum 17 Agustus 2021. Ada remisi umum I sebanyak 185 orang dan remisi umum II 4 orang," katanya.

Dia menjelaskan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, Eka berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.

"Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Eka.

Lebih detil dia menerangkan, kalau remisi itu diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Remisi umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," jelas dia.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.