Wali Kota Bandarlampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik

Wali Kota Bandarlampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) ini menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1444 Hijriah mendatang.

"Ya, ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Wali Kota Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).

Ia menyatakan telah membuat surat edaran (SE) terkait pelarangan memakai kendaraan dinas untuk mudik, dan diharapkan semua ASN dapat mematuhinya.

"Begitu pula dengan pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung, tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," kata dia lagi.

Eva menambahkan bahwa pelarangan pemakaian kendaraan dinas tersebut, sebagaimana instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Peraturannya jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan mobil dinas," kata dia.

Ia pun mengungkapkan bahwa Pemkot Bandarlampung telah melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE terkait pelarangan pemakaian mobil dinas pada hari raya ke seluruh ASN, bahkan turunannya pun sudah dibuat," katanya lagi.