Wali Kota Bandarlampung Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik

BANDARLAMPUNG - Wali
Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan pemerintah kota (pemkot) ini menggunakan kendaraan dinas untuk
keperluan mudik Lebaran 1444 Hijriah mendatang.
"Ya, ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang
kampung pada momen mudik," kata Wali Kota Eva Dwiana, Selasa (11/4/2023).
Ia menyatakan telah membuat surat edaran (SE) terkait
pelarangan memakai kendaraan dinas untuk mudik, dan diharapkan semua ASN dapat
mematuhinya.
"Begitu pula dengan pegawai yang bertugas di badan
usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung, tidak boleh
pakai mobil dinas untuk mudik," kata dia lagi.
Eva menambahkan bahwa pelarangan pemakaian kendaraan dinas
tersebut, sebagaimana instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian
gratifikasi terkait hari raya.
"Peraturannya jelas, fasilitas dinas tidak boleh
digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan mobil
dinas," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa Pemkot Bandarlampung telah
melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya SE Nomor 6 Tahun 2023
tentang pelarangan pemakaian mobil dinas untuk mudik.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE terkait
pelarangan pemakaian mobil dinas pada hari raya ke seluruh ASN, bahkan
turunannya pun sudah dibuat," katanya lagi.