Wagub Lampung Serahkan LKPJ 2022 ke Ketua DPRD

BANDARLAMPUNG - Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD
Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Lampung Pembicaraan Tingkat 1
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi
Lampung, Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut Chusnunia menyampaikan bahwa
naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022 telah di sampaikan pada Maret lalu kepada Dewan yang Terhormat
melalui surat Gubernur Lampung Nomor : 120/1364/01/2023 tanggal 20 Maret 2023.
Chusnunia menyebutkan bahwa Penyampaian laporan keterangan
pertanggung jawaban ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal
71 ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi
perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
"Pada kesempatan ini, kami ucapkan terimakasih kepada
perangkat daerah instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi
Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan,
pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,"
ucapnya.
Selain perangkat daerah, Wagub juga menyampaikan apresiasi
dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama Tahun
2022.
"Semoga dengan penjelasan ini, Dewan yang terhormat dapat memperoleh
gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran
2022 sehingga pada saatnya nanti, saya berharap kiranya Dewan yang terhormat
dapat memberikan Rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
lebih baik lagi ke depan," pungkasnya.