Video Penangkapan Residivis Narkotika Viral, Ini Penjelasan Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Video
penangkapan seorang residivis kasus narkotika di Tulangbawang, Lampung, viral
di masyarakat.
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut,
tampak personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba mendapatkan perlawanan warga
yang merupakan keluarga dari residivis yang ditangkap.
"Saat melakukan penangkapan residivis kasus narkotika
berinisial HI (51), warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten
Tulangbawang, pada Senin (7/11/2022) kemarin, petugas mendapatkan perlawanan
dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan
anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu," kata Kasatres Narkoba AKP
Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena,
Selasa (8/11/2022).
Karena adanya perlawanan tersebut, petugas terpaksa
melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari
bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.
"Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus
narkotika ini, berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik
klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan plastik yang
berisi beberapa bungkus plastik klip kosong," paparnya.
Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan
ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di
wilayah hukum Polres Tulangbawang.
Residivis kasus narkotika berinisial HI saat ini masih
dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan
dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.