Video Penangkapan Residivis Narkotika Viral, Ini Penjelasan Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang

Video Penangkapan Residivis Narkotika Viral, Ini Penjelasan Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG - Video penangkapan seorang residivis kasus narkotika di Tulangbawang, Lampung, viral di masyarakat.

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) tersebut, tampak personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba mendapatkan perlawanan warga yang merupakan keluarga dari residivis yang ditangkap.

"Saat melakukan penangkapan residivis kasus narkotika berinisial HI (51), warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, pada Senin (7/11/2022) kemarin, petugas mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (8/11/2022).

Karena adanya perlawanan tersebut, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.

"Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini, berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram dan plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong," paparnya.

Kasatres Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

Residivis kasus narkotika berinisial HI saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.