Usai Diajak Makan Bakso, Gadis Ini Dicabuli Tetangganya

SERANG - WN (25) warga Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dicokok personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya.
Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tetangganya yang masih di bawah Umur.
“Korban dipaksa melakukan oral seks di sebuah kebun jauh dari perkampungan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/11) silam sekira pukul 21:00,” kata Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Kamis (02/12).
Sebelum melampiaskan nafsu bejadnya korban terlebih dahulu diajak makan bakso. Korban tidak curiga, lantaran pelaku adalah tetangganya.
“Usai makan bakso, bukannya mengantar pulang, tersangka malah membawa korban ke sebuah kebun yang jauh dari perkampungan masih di Desa Garut. Di tempat gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya,” kata Dedi.
Korban berusaha melawan namun tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari tersangka. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk melakukan oral seks.
Setelah nafsu birahinya tersalurkan, tersangka mengantarkan korban pulang. Saat berada di dalam rumah, korban menangis membuat orang tua menjadi curiga. Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan dari anak gadis nya, orang tua korban tidak menerima dan langsung melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang.
Berdasar dari laporan itu, personel Unit PPA yang dipimpin Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak mencari tersangka WN.
"Tersangka WN berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11) sekitar pukul 23:45. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Serang," terang Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan cabul tersebut dilakukan lantaran tersangka tidak dapat menahan nafsu birahi. Tersangka mengaku menyukai korban namun tidak kuasa untuk mengutarakannya.
"Pelaku dijerat Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasihumas.