Tindaklanjuti Surat Edaran Plt Gubernur Aceh, Jumlah Penumpang Bus Dibatasi

BANDA ACEH - Menindaklanjuti Surat Edaran Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tentang pembatasan jarak duduk antar penumpang di dalam bus angkutan umum, di Banda Aceh, maka tempat duduk bus yang terbagi dua seat, hanya diisi oleh satu penumpang.
Sementara bagi minibus, seperti L-300, hanya diisi pada kursi sisi kiri dan kanan, sedangkan pada kursi tengah dikosongkan. “Ini sebagai bentuk social distance,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Muzakir Tulot, Sabtu (11/04).
Dikatakan Kadishub, kebijakan itu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran coronavirus deases (Covid-19) di Aceh. Kebijakan itu terus dihimbau kepada pemilik armada angkutan penumpang yang beroperasi di Terminal Batoh dan terminal L300 di Banda Aceh.
Untuk memastikan kebijakan itu berjalan, sambung dia, pihaknya juga menempatkan petugas untuk mengawasi dan memantau setiap armada yang berangkat.
Muzakir mengaku, selama wabah Corona dan pemberlakuan jarak tempat duduk, volume penumpang di Terminal L300 Lueng Bata Banda Aceh.
Tampak di lokasi terminal, pada Sabtu (11/04), beberapa bus parkir di pinggir pagar terminal. Berdasarkan informasi, bus itu sudah parkir sejak beberapa hari yang lalu, akibat minimnya volume penumpang sebagai konsekuensi dari pemberlakuan physical distancing selama ini.