Timpora Kumham Banten Temukan TKA Diduga Ilegal di Tambang Batu Cikeusik

PANDEGLANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kanwil Kemenkumham Banten menemukan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di penambangan batu andesit milik PT Rizky Banten Berlian (RBB) Desa Cikadongdong, Cikeusik, Pandeglang, Senin (27/6/2022).
Sebelum melakukan sidak, Timpora terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Camat, Kapolsek dan Dandim 0116 Cikeusik.
Berdasarkan keterangan perwakilan pengelola PT RBB, di perusahaan tersebut terdapat 3 warga Negara China. Di mana 2 orang berstatus sebagai pekerja sedangkan 1 lainnya merupakan istri dari salah satu pekerja tersebut.
Namun, saat ditemui langsung oleh Tim, TKA itu hanya bisa menunjukkan paspor dan tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap ketenagakerjaan.
Terkait temuan TKA diduga ilegal tersebut, Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kemenkumham Banten, Arfa Yudha Indriawan menjelaskan, pihaknya sudah memberikan Surat Tanda Penerimaan Passport atau STP Passport kepada 2 TKA tersebut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemenkumham Banten akan terus melakukan Penguatan pengawasan terhadap keberadaan TKA untuk memastikan agar TKA yang bisa bekerja di Wilayah Provinsi Banten hanyalah para pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata Arfa Yudha.