Tim Gabungan Ringkus Komplotan Spesialis Curas di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Tim
gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus
empat pelaku spesialis pencurian dengan kekeras (curas) menggunakan senjata api
(senpi).
Keempat pelaku yaitu inisial RS alias Rudi (38), warga Desa
Sidokayo, Abungtinggi, Lampung Utara, PS alias Putra (37), warga Lingkungan 3
Bukitkemuning, Lampung Utara, dan MM alias Alex (39) warga Pekon (Desa) Terang,
Airhitam, Lampung Barat, serta IS alias Iwan (39) warga Desa Sidomulyo, Bukitkemuning,
Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengungkapkan, mereka
ditangkap karena melakukan aksi perampokan di salah satu mess pekerja proyek di
Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukitkemuning, pada 2 September 2023 lalu.
"Karena mencoba melakukan upaya perlawanan saat akan
ditangkap para pelaku ini dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur," ujar
Kapolres saat gelar Konperensi Pers di dampingi Kasubdit 1 Jatanras
Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhaidori dan Kasat Reskrim Iptu Stef
Boyoh. Kamis (7/9/2023).
Selain mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti
berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut tiga butir peluru aktif
dan dua buah pisau serta kunci liter T berikut alat penutup wajah sebo. Selain
itu, barang bukti lainya yakni dua buah tas warna hitam, alat sensor exavator
dengan merek catervilar 320 warna kuning dan tiga buah Hp serta dua unit sepeda
motor hasil kejahatan milik para korban.
Dia jelaskan dalam melakukan aksinya kawanan pelaku ini,
diketahui saat melakukan aksinya kerap melakukan kekerasan terhadap para korbannya melukai dengan mengunakan senjata tajam.
Akibat perbuatan para pelaku dua orang pekerja dilukai
dengan mengunakan senjata tajam hingga di rawat di Rumah Sakit. Selain itu,
barang berharga serta uang tunai jutaan dibawa kabur oleh pelaku.
Selain itu, para pelaku juga diketahui melakukan aksi
perampokan di rumah salah seorang warga di desa Dwikora, Kecamatan Bukitkemuning,
Lampung Utara pada 3 Agustus 2023 lalu. Saat melakukan aksinya kawanan pelaku
tersebut sempat menembak mengenai kaca jendela rumah korban Selian berhasil
membawa kabur sepeda motor milik korban.
Aksi perampokan ketiga kalinya para pelaku melakukan aksinya
membobol warung milik warga di Desa Tajungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, pada 18
Agustus 2023 lalu.
"Perbuatan para pelaku telah meresahkan masyarakat dan
telah menjadi atensi pimpinan.
Alhamdulilah kasus ini dengan cepat dapat terungkap,"ujar Teddy.
Dalam catatan kepolisian mereka adalah residivis kasus yang
sama dan ada baru beberapa bulan dari salah satu pelaku keluar dari penjara.
Untuk tersangka inisial RS alias Rudi, ditangkap pada tahun 2015 lalu dan PS,
ditangkap pada tahun 2017 terlibat kasus 363 serta MM alias Alex, ditangkap
2012 yang diketahui pemilik senpi. Seorang tersangka lainya berinisial IS alias
Iwan, belum pernah ditahan.
"Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna
proses hukum lebih lanjut dan para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak
pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12
tahun," terangnya.