Tiga Sikap KPK soal Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki

Tiga Sikap KPK soal Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
Alexander Marwata Salah Seorang Pimpinan KPK (foto:jawapos)

JAKARTA – Mensikapi perkembangan kasus Djoko Candra dan pelibatan seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari ini sendiri ditangani Kejaksaan Agung dan Polri, namun Lima Pimpina KPK dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (08/09) memberikan sikap terkait perkara ini sebab kepemimpinan KPK menerapkan prinsip Azas kolegial. Pernyataan sikap para pimpinan KPK senidir diwakilkan oleh Alexander Marwata.

Kelimanya menyatakan bahwa kasus ini harus dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan.

“Berdasarkan pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 para pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara” tambah mereka dalam sikap tertulisnya.

“Mereka pun akan segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019” papar mereka.

Terkait pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam diatur dalam Pasal 10A ayat 2 kasus diambil alih berdasarkan beberapa syarat” jelas mereka.

"Salah satu syarat dalam pasal tersebut adalah laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti, kemudian proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan” urai Marwata mewakili para pimpinan KPK

“Bahkan jika terdapat hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislative atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan." jelasnya