Tetapkan PSBB VI, Gubernur Banten Minta Bupati dan Walikota Konsisten

Tetapkan PSBB VI, Gubernur Banten Minta Bupati dan Walikota Konsisten
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: Istimewa)

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keenam melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap keenam pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Langkah PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Provinsi Banten.

Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota  di Provinsi Banten.

Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk  mencegah dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai  18 Februari hingga 19 Maret 2021.  PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota.