Terekam CCTV, Pemuda Curi Motor di Parkiran Warnet

SERANG – Berkat rekaman kamera pengintai, Polisi berhasil meringkus MK (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Warung Internet (Warnet) F2 Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) pukul 05.30 WIB.

"Pelaku masuk ke dalam Warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, dimana korban pada saat itu sedang tertidur," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (14/3/2022).

Maruli menambahkan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat tidak lama setelah melakukan aksi pencurian tersebut.

JN korban pencurian mengapresiasi jajaran Polresta Serang Kota yang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor miliknya.

"Setelah sepeda motor saya hilang, saya melihat CCTV dan mengetahui yang mengambil sepeda motor adalah salah satu pengunjung Warnet. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dan Alhamdulillah pelakunya tertangkap serta sepeda motor saya dapat ditemukan," ungkapnya.

Atas perbuatannya MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.