TAUT Kembali Laporkan Wali Kota Tangsel ke Bawaslu

TAUT Kembali Laporkan Wali Kota Tangsel ke Bawaslu
Foto: Istimewa

TANGERANG SELATAN – Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) kembali melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmy Diany ke Bawaslu setempat, Rabu (04/11).

Juru bicara TAUT Rizal Khoirur Roziqin mengatakan, Airin untuk kesekian kalinya menabrak Undang-undang. “Setidaknya sudah tiga kali Airin melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat  (2) Undang-undang Pemilu,” kata Rizal.

Pelanggaran yang dilakukan Airin adalah melakukan seleksi terbuka terhadap Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangsel.

“Pada prinsipnya pergantian ataupun mutasi pejabat pada saat masa pilkada adalah sebuah hal yang dilarang, sebagaimana  telah ditegaskan pada Pasal 71 ayat (2) undang-Undang Pemilu. Pelarangan ini dilakukan demi menjaga netralitas ASN dalam momen Pilkada. Namun pada perhelatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel tahun 2020, aturan mengenai larangan melakukan pergantian atau mutasi jabatan ini benar-benar “ditabrak dan diakali/disiasati” sedemikian rupa, agar terkesan legal dan tidak melanggar,” kata Rizal.

Sebagaimana diketahui dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, telah terjadi 3 kali mutasi secara besar-besaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintahan Kota Tangsel. Ketika di tilik lebih jauh, mutasi-mutasi tersebut bukan karena sebuah alasan yang mendesak atau atas sebuah kebutuhan yang sangat urgent sebagaimana yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Berkaca dari pengalaman Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota sebelum-sebelumnya di Kota Tangsel, Mobilisasi ASN adalah hal yang marak terjadi, bahkan pada Pemilukada tahun 2010, Mobilisasi ASN adalah salah satu penyebab Pemilukada Tangsel tahun 2010 tersebut di ulang atas perintah putusan Mahkamah konstitusi.

“Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi penghalang bagi Wali Kota Tangsel saat ini untuk tetap melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Tangsel pada masa Pilkada. Upaya ini patut diduga sebagai bagian dari upaya kecurangan dengan memobilisasi ASN untuk memenangkan Pasangan Nomor urut 3 yang merupakan Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Golkar dan sekaligus merupakan kerabat dekat dari Wali Kota Airin Racmi Diany,” ujarnya.