Taufik Basari Desak Polisi Tindak Pelaku Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari
mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di
Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung oleh sejumlah
warga pada Minggu (19/2/2023).
Taufik mendesak pihak kepolisian segera menindak pelaku
pembubaran aktivitas peribadatan tersebut.
Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini menegaskan bahwa
Konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.
"Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara
berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh
karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan
aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas
pelaksanaan hak tersebut," kata Taufik dalam rilisnya, Senin (20/2/2023).
Tak terkecuali siapapun, menurut Taufik tidak ada alasan
apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melalukan ibadah.
“Alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas
peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban
hukumnya,†tegas dia.
Menurut Taufik, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun
adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban
untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau
bahkan membubarkannya.
“Jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi
sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut,"
kata Taufik.
Dia menambahkan, menghalangi seseorang yang sedang
melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan
terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan
pelanggaan hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar
tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut.
Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandarlampung
memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai
pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk
menjamin kebebasan menjalankan ibadah.
"Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban
konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandarlampung,â€
tegasnya.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sekelompok
warga yang dipimpin seoramg oknum Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah
gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah.
Oknum Ketua RT tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah
tersebut dilakukan karena belum memiliki izin. Video tersebut pun viral di
berbagai platform media sosial.