Taufik Basari Desak Polisi Tindak Pelaku Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandarlampung

Taufik Basari Desak Polisi Tindak Pelaku Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandarlampung
Foto: Istimewa/ilustrasi;monologis.id

BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung oleh sejumlah warga pada Minggu (19/2/2023).

Taufik mendesak pihak kepolisian segera menindak pelaku pembubaran aktivitas peribadatan tersebut.

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini menegaskan bahwa Konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.

"Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," kata Taufik dalam rilisnya, Senin (20/2/2023).

Tak terkecuali siapapun, menurut Taufik tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melalukan ibadah.

“Alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya,” tegas dia.

Menurut Taufik, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya.

“Jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," kata Taufik.

Dia menambahkan, menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut.

Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

"Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandarlampung,” tegasnya.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sekelompok warga yang dipimpin seoramg oknum Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah.

Oknum Ketua RT tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah tersebut dilakukan karena belum memiliki izin. Video tersebut pun viral di berbagai platform media sosial.