Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Amankan 3,40 Gram BB
![Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Amankan 3,40 Gram BB](https://monologis.id/uploads/images/202412/image_870x_67506f5de283f.jpg)
KETAPANG-Polisi menangkap seorang pria berinisial N (40) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Sukabangun, Kecamatan Deltapawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (3-12-2024) tersebut, petugas mengaman barang bukti berupa 3,40 gram sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa sukabangun.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Aris.
Saat penggerebekan, disaksikan perangkat desa dan warga setempat.
“Petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku didalam kamar depan rumahnya,” ujar Aris.
Selain itu, sejumlah alat bukti lainnya,seperti pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang juga turut diamankan.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“Kami juga terus mendalami kasus ini untuk dapat mengunkap jaringan yang lebih besar,” tutup Aris.