Tak Pakai Masker, Karyawan SPBU Diberi Sanksi

Tak Pakai Masker, Karyawan SPBU Diberi Sanksi
Foto: Ikhsan/monologis.id

ACEH TIMUR -  Oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Peudawa, Aceh Timur, terjaring razia tim operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).

Pegawai tersebut kedapatan tak tak memakai masker sehingga mendapat sanksi dan surat teguran dari petugas gabungan.

“Ditemukan masih ada oknum karyawan SPBU yang kurang sadar pentingnya menggunakan masker,” kata Kepala Kasatpol PP Aceh Timur, T. Amran, Selasa (08/12).

Amran menjelaskan, operasi yustisi dilaksanakan rutin setiap hari sesuai Perbup No 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Aceh Timur.

“Harus mereka pahami mereka melayani masyarakat  di tempat umum yang datang dari segala penjuru, dan kita tidak pernah tau apakah yang kita layani membawa virus,” kata Amran.

Dia juga meminta pemilik SPBU agar menerapkan protokol kesehatan kepada karyawannya, “Kami akan terus memantau bagi pelaku usaha yang ada di Aceh Timur," ujarnya