Strategi Kementrian ATR/BPN Selesaikan Program Kerja 2020

Strategi Kementrian ATR/BPN Selesaikan Program Kerja 2020
Foto: Ilustrasi/istimewa

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil meminta agar penyerapan anggaran melalui pelaksanaan program kerja.

Itu disampaikan Sofyan A. Djalil pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian ATR /BPN, Selasa (06/10). Rapat itu diiisi oleh pemaparan materi oleh masing-masing Direktur Jenderal (Dirjen). 

Pemaparan dimulai oleh Inspektur Jenderal, Sunraizal yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) terus mendorong terbentuknya Zona Integritas. 

"Pada tahun 2020 ini juga kami mewajibkan setiap satuan kerja mengikuti pembangunan Zona Integritas, yang diselenggarakan berkat kerjasama Itjen dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)," ujar Sunraizal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa pada tahun ini ditargetkan 2.000 Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

"Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerbitkan RDTR, 36 bulan setelah penetapan RTRW. Saat ini telah terbit Persetujuan Substansi (Persub) RDTR menunggu penetapan Perda RDTR," ujar Dirjen Tata Ruang.

Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan bahwa Dirjen Penataan Agraria saat ini melaksanakan Sistem Penataan Berkelanjutan. Menurut Dirjen Penataan Agraria, sistem ini sesuai Pasal 33 Ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945.

“Ada tiga kegiatan yang mendukung sistem ini, yaitu penataan aset, penataan penggunaan tanah, serta akses penataan. Kegiatan penataan aset yang didukung oleh redistribusi tanah. penataan penggunaan tanah dilakukan dengan efektif, efisien dan berdaya guna, serta aksesibilitas akan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, "ujar Andi Tenrisau. 

Kegiatan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang difokuskan dalam lima program.

Menurut Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang yakni dukungan manajemen program, penertiban pemanfaatan ruang, pengendalian dan peningkatan pertanahan, serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. 

"Untuk mencapai target yang ditetapkan, kami sudah menetapkan strategi, in it is in the pihak universitas, kelompok masyarakat, pemerintah daerah serta pelibatan tenaga ahli / madya untuk memastikan keterlaluan waktu dan kualitas output," kata Budi Situmorang.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Pengadaan Tanah Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Kementerian ATR / BPN telah menerbitkan dua peraturan Menteri ATR / Kepala BPN, yakni Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan. 

“Mengenai Penilai Pertanahan, tahun ini telah kami terbitkan 83 SK Penilai Pertanahan, ”ujar Himawan Arief Sugoto.

Penanganan sengketa dan konflik pertanahan saat ini mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Sesuai Sengketa Dirjen Penanganan dan Konflik Pertanahan, RB. Agus Widjayanto, direktorat jenderal yang ia pimpin melakukan konsep kerja yang sistematik dan terukur. Selain itu, jajarannya juga telah menetapkan kasus mana yang menjadi prioritas. 

"Kami menyelesaikan kasus yang mendapat perhatian dari Presiden, DPR RI, dan publik. Penanganan mafia tanah juga terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung," ujar RB. Agus Widjayanto.