Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Cilegon Dibekuk Polisi

Simpan Tembakau Gorila, Pemuda di Cilegon Dibekuk Polisi
Foto: Istimea/dok Polres Cilegon

CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon membekuk GAP warga Tamansari Merak karena kedapatan membawa tembakau gorilla.

Pemuda 19 tahun dibekuk di sebuah warung internet (warnet) di BBS 3 Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Senin (24/05) malam

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dedi Mirza menjelaskan, petugas mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis tembakau gorilla di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Polisi lalu melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya, seorang pemuda dibekuk di sebuah warnet,” ungkap Dedi, Rabu (26/05).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi tembakau gorilla seberat 2,78 gram yang dibungkus kaos warna hitam didalam sebuah paket dengan nama penerima CP.

“Selain itu di dalam saku celana panjang tersangka juga ditemukan barang bukti yang sama seberat 0,59 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres  Cilegon guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

 

MonologisTV: KEJARI LAMPUNG SELATAN HUKUM MATI 7 ORANG TERDAKWA NARKOBA