Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok Masih Ketahuan Polisi

TULANGBAWANG – Upaya JN (25) mengelabui Polisi dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam kotak rokok masih ketahuan juga.

Warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, akhirnya digelandang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat ke markas Polisi.

Dia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, pada Senin (3/4/2023) sore.

"Polisi curiga dengan gerak-gerik pemuda tersebut. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok," ungkap

 Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (7/4/2023).

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.