Sepasang Pengedar Narkoba yang Miliki Senpi di Lampung Utara Diringkus Polisi

Sepasang Pengedar Narkoba yang Miliki Senpi di Lampung Utara Diringkus Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lampung Utara meringkus sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, keduanya ditangkap oleh Tim Satres Narkoba disalah satu rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara pada Selasa (15/06) lalu sekira pukul 17.30 WIB.

“Keduanya telah kita amankan dan tengah dalam proses penyidikan oleh anggota di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Aris, Kamis (17/06).

Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial YA umur (46) warga Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Sungkai Utara. Keduanya ditangkap karna memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu berikut 1 pucuk senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Senpi Rakitan

Adapun barang bukti yang turut disita dari kedua pelaku yakni 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,82 gram, pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 3 butir amunisi aktif. 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.

“Tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terhadap salah seorang pelaku juga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya dibagian sebelah kanan,” jelas Kasat.