Seorang Pria Ditetapkan Tersangka Pengubah Tabung APAR jadi Tabung Oksigen

Seorang Pria Ditetapkan Tersangka Pengubah Tabung APAR jadi Tabung Oksigen
Kabid Humas Polda Metrojaya Kombes Yusri Yunus Saat Konferensi pers terkait Oksigen Palsu (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka kasus perubahan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

"Tersangka berinisial WS atau KR berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak pelanggan tabung oksigen," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (30/07).

 

Yusri menjelaskan, tersangka mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan dengan air, kemudian di cat menjadi warna putih mirip dengan tabung oksigen dan diisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan.

 

Dalam kasus ini, sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang diamankan dari tersangka.

"Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2," jelas Yusri.

 

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara.