Selama Karantina di Rumah, Bagaimana Kebutuhan Kami?

Selama Karantina di Rumah, Bagaimana Kebutuhan Kami?
Delky Novrizal Qutni

BANDA ACEH – Penyebaran isu korona dan tindakan super panik dari pemerintah seakan lebih cepat lajunya dibandingkan penyebaran virus itu sendiri. Namun, sangat disayangkan jika upaya yang berbunyi intruksi dan larangan itu tak diimbangi dengan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah sendiri.

“Kita yakin masyarakat akan bisa lebih patuh kepada instruksi dan imbauan pemerintah untuk berdiam diri dan dikarantina dirumahnya masing-masing jika Pemerintah Aceh terutama patuh dan menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan terutama pasal 52 dan pasal 55,” ungkap Delky Novrizal Qutni Ketua Yayasan Aceh Kreatif kepada media, Selasa (24/03).

Delky mengatakan, Di dalam pasal 52 ayat 1 Undang-undang tersebut, selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan yang berada di rumah menjadi tanggungjawab Pemerintah.

“Jika pemerintah hanya menyerukan agar masyarakat wajib pakai masker, wajib menggunakan hand sanitizer ditengah goncangan ekonomi saat ini. Bagaimana dengan kebutuhan hidup selama karantina?,” tanya Delky.