Sekdaprov Lampung: SP3D Bukan Mengemis ke Pihak Ketiga

BANDARLAMPUNG-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (SP3D) bukan mengemis atau memaksa pihak ketiga, melainkan menggugah dan mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Marindo menjelaskan bahwa dalam perancangan APBD 2025 dan 2026, Pemprov Lampung telah menganggarkan penerimaan dari SP3D sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Landasan hukumnya jelas, Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
“Selama ini ada pihak ketiga yang ingin memberikan kontribusi, tetapi belum mengetahui mekanismenya. Kita ingin mengajak pihak ketiga untuk menyalurkan partisipasi mereka,” jelas Marindo, Kamis (14-8-2025).
Dana yang diperoleh dari SP3D direncanakan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan jalan desa maupun jalan provinsi, serta peningkatan mutu pendidikan. Pemprov Lampung juga menyiapkan mekanisme akuntabilitas dan penghargaan (reward) bagi pihak ketiga yang berkontribusi, yang saat ini sedang dirancang oleh Bappenda.
Marindo berharap agar pihak ketiga percaya pada Pemprov Lampung dalam pengelolaan dana yang disalurkan, sembari menegaskan bahwa setiap rupiah sangat berharga bagi pembangunan daerah.
Kepala Bappenda Provinsi Lampung Slamet Riadi menegaskan bahwa kunci optimalisasi SP3D adalah membangun kepercayaan (trust).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memprioritaskan pemanfaatan sumbangan untuk sektor pendidikan, seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, serta infrastruktur jalan provinsi. Ia menegaskan setiap kontribusi akan memiliki peruntukan yang jelas agar pihak ketiga memandang Pemprov Lampung sebagai mitra terpercaya.